DPRD DKI Skors Rapat Bahas Calon Pj Gubernur gegara Banyak Fraksi Belum Siap

1 week ago 4
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

DPRD DKI Jakarta menggelar rapat pimpinan sementara dengan agenda pembahasan dan penetapan usulan nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing fraksi hari ini. Namun rapat diskors hingga 13 September karena banyak fraksi yang belum memutuskan nama calon pj pengganti Heru Budi Hartono.

Rapat itu dipimpin Ketua sementara DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani, didampingi Wakil Ketua sementara DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak. Hadir pula para perwakilan dari masing-masing fraksi di DPRD DKI Jakarta.

"Pada hari ini masing-masing partai politik DPRD DKI Jakarta dapat mengusulkan nama-nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta maksimal 13 September 2024," kata Achmad Yani di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, M Taufik Zoelkifli (MTZ), mengaku lega penyerahan nama kandidat pengganti Heru Budi sebagai Pj Gubernur ditunda hingga 13 September. Dia mengatakan PKS belum memutuskan nama calon pengganti Heru Budi.

"Kondisi dari kita di DPRD sebenarnya kelihatannya belum siap, fraksi-fraksi belum terbentuk dengan sempurna sehingga Fraksi PKS pun belum membicarakannya. Jadi belum menentukan kira-kira dari Fraksi PKS seperti apa," ujarnya.

Sejauh ini, baru PDIP yang memiliki calon Pj Gubernur. Anggota Fraksi PDIP Chicha Koeswoyo mengatakan partainya telah memutuskan dua nama sebagai calon Pj Gubernur DKI.

"Ada dua nama yang kita usung," kata Chicha.

Anggota Fraksi Demokrat Mujiyono meminta penambahan waktu lebih dari 13 September. Sebab, DPRD DKI harus membahas RAPBD 2025 dalam waktu dekat. Dia juga mengungkit syarat calon Pj Gubernur DKI.

"(Dalam persyaratan) disebutkan bahwa pejabat ASN yang menduduki JPT Madya. Di DKI Jakarta hanya ada Pak Pj Gubernur, kemudian ada Sekda, kemudian ada Pak Marullah. Kan pilihannya tiga," ujarnya.

"Itu sementara kalau melihat lagi kepada persyaratan yang berikutnya ada penilaian kinerja pegawai. Kalau kita mau pilih A, B-nya seperti apa, beda B, A, dan C-nya seperti apa. Jadi karena hal tersebut, menurut hemat saya, bisa dilakukan penambahan waktu," sambungnya.

Masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Nama yang diusulkan DPRD DKI Jakarta akan diajukan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

(bel/haf)

Read Entire Article