Ini 6 Poin Perubahan di UU Kementerian Negara yang Baru Disahkan DPR

2 hours ago 1
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi UU. Ada enam perubahan setelah revisi UU ini.

Sebagaimana diketahui, DPR RI mengesahkan RUU ini dalam rapat di ruang paripurna Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2024). Pengesahan ini diambil dalam agenda pembicaraan tingkat II yang dihadiri oleh 48 anggota DPR RI.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus. Lodewijk didampingi Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dalam rapat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menanyakan kepada fraksi-fraksi apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana di atas dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Lodewijk.

"Setuju," jawab peserta sidang diikuti dengan pengetukan pengesahan.

detikcom telah menerima draf RUU yang telah disahkan tersebut. Adapun di dalamnya tercantum enam poin perubahan. Berikut ini daftarnya:

1. Pasal 6A

Dalam UU yang lama, ada Pasal 6 yang menjelaskan bahwa setiap urusan pemerintahan tidak harus dibentuk Kementerian tersendiri. Berikut ini bunyi pasalnya:

Setiap urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) tidak harus dibentuk dalam satu Kementerian tersendiri.

Kemudian, dalam UU perubahan, ada pasal baru yang disisipkan. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6A
Dalam hal tertentu, pembentukan kementerian tersendiri dapat didasarkan pada suburusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).

Read Entire Article