Viral Dugaan Pungli di Samsat Bekasi, Propam Polda Metro Turun Tangan

1 week ago 1
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Seorang pria mengaku menjadi korban pungutan liar (pungli) saat mengurus pajak di Samsat Bekasi. Propam Polda Metro Jaya turun tangan menyelidiki dugaan tersebut.

Dugaan pungli tersebut diunggah seorang pria di akun media sosial hingga viral di media sosial. Pria itu mengaku ditawari proses pengurusan cepat dengan bayaran Rp 550 ribu saat mengurus balik nama kendaraan.

Pria tersebut mengatakan oknum petugas itu sampai dua kali menawarinya 'proses cepat' dan dia menolaknya. Ia kemudian mengadukan pungli tersebut kepada petugas lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, saat mengadukan dugaan pungli itu, pria tersebut mengaku malah dibawa ke sebuah ruangan dan diinterogasi. Cerita pria itu mendapatkan sejumlah komentar.

Propam Turun Tangan

Polda Metro Jaya menjelaskan kasus ini ditangani oleh Bidang Propam. Oknum yang diduga terlibat saat ini diproses oleh Propam.

"Saat ini, yang bersangkutan sudah tidak berdinas lagi di bagian pelayanan lalu lintas dan sedang menjalani proses oleh Bid Propam, jadi ini akan ditangani. (Terduga) Aipda P," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).

Ade Ary menegaskan pihaknya akan mengusut kasus tersebut. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, lanjut Ade Ary, akan melakukan audit internal menyoal kasus yang ada.

"Akan ditangani sesuai SOP dan berdasarkan fakta dan secara proporsional. Komitmen Bapak Kapolda Metro Jaya pada tim audit internal yaitu Propam itu untuk memproses kasus itu sesuai dengan fakta dan SOP yang berlaku," jelasnya.

Ade Ary menginstruksikan jajaran untuk senantiasa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dia juga meminta masyarakat melapor jika ada kasus yang melibatkan anggota kepolisian.

"Bapak Kapolda Metro Jaya senantiasa mengingatkan semua jajaran untuk meningkatkan dan memberi layanan terbaik kepada masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kami ada dan siaga 24 jam, silakan menghubungi apabila membutuhkan bantuan polisi," kata dia.

"Apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan yang dilakukan oleh beberapa oknum petugas kepolisian itu dapat membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Jalurnya ada di SPKT kalau ada dugaan pidana, terus ada di Propam kalau dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik, dipersilakan dan itu akan ditangani," imbuhnya.

(wnv/mea)

Read Entire Article