Senangnya Driver Taksi Online Usai Mobil Dirampok Ibnu Akhirnya Kembali

10 hours ago 3
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Polisi menangkap sekuriti berinisial MIS alias Ibnu (30), perampok taksi online yang membuang korban driver wanita berinisial BI di Tol JORR, Jatiasih, Kota Bekasi. Hari ini, mobil yang dirampok Ibnu itu dikembalikan kepada korban.

Proses pengembalian dilakukan di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (19/9/2024). Pengembalian dipimpin Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.

"Pada hari ini kami kembalikan kepada ibu untuk bisa dipergunakan mestinya. Semoga ini bisa menjadi hal yang positif, dan bisa mendukung ibu nantinya di dalam aktifitas sehari-hari. Kami serahkan kunci mobilnya dan ini STNK-nya," kata Wira.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban BI juga hadir langsung di lokasi. BI mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah bergerak cepat mengungkap kasus dan menangkap pelaku perampokan.

"Saya atas nama pribadi mengucapkan banyak banyak terima kasih kepada tim kepolisian Polda, terutama kepada Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya. Terima kasih sekali karena cepatnya proses penyelesaian kasus saya ini," ujarnya.

Wanita BI menyebut proses pengusutan kasus berlangsung cepat. Dia mengatakan tidak dipungut biaya dalam proses pelaporan kasus yang terjadi. Korban kembali mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian.

"Penangkapannya sangat cepat sekali, prosesnya juga cepat dan dalam proses itu juga saya banyak dibantu oleh pihak kepolisian. Sangat memudahkan saya, seperti tidak adanya biaya yang harus saya keluarkan dan segala macam. Sehingga kendaraan saya bisa kembali dan proses penemuannya itu terungkap dengan sangat cepat. Terima kasih sekali lagi kepada tim Polda Metro Jaya terima kasih kepada tim Resmob, terima kasih sekali," jelasnya.

Tersangka MIS alias Ibnu sendiri ditangkap Subdit Resmob di bawah pimpinan Kanit 3 Kompol Kadek Dwi pada Selasa (10/9). Diketahui Ibnu merupakan sekuriti di salah satu pusat perbelanjaan di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.

Ibnu sempat mengirim sepucuk surat dan barang-barang korban. Dalam surat tersebut, Ibnu meminta maaf telah merampok korban. Namun ia juga meminta korban mengirimkan uang Rp 70 juta apabila mobilnya ingin dikembalikan.

Ibnu saat ini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, Ibnu dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Read Entire Article