Pemegang Polis Jiwasraya Masih Bisa Ikut Restrukturisasi, Sampai Kapan?

3 days ago 1
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Direktur Utama Holding BUMN Asuransi, Penjaminan dan Investasi Indonesia Financial Group (IFG) Hexana Tri Sasongko mengatakan, pihaknya masih menawarkan restukturisasi bagi pemegang polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang melakukan penolakan. Penawaran akan terus dilakukan hingga status izin usaha Jiwasraya dicabut.

Dia mengatakan, pemegang polis Jiwasraya masih banyak yang menyusul untuk ikut restrukturisasi.

"Masih, masih kita buka kesempatan silakan," kata Hexana di DPR Jakarta, Selasa (17/10/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hexana melanjutkan, penawaran akan terus dilakukan hingga izin usaha Jiwasraya dicabut. Dari data yang ia paparkan di Komisi IV DPR, tercatat sebanyak 0,3% atau 946 polis dengan dengan nilai Rp 196 miliar menolak restrukturisasi.

"Sampai dengan nanti Jiwasraya dinyatakan cabut izin usaha," ungkapnya.

Dia mengatakan, pemerintah telah memberikan restu untuk pembubaran Jiwasraya. OJK sendiri baru saja menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha untuk Jiwasraya.

"Iya kan tahapannya pembatasan, nanti cabut izin usaha, kan sudah bolong, sudah nggak ada polis di sana, sudah kosong," katanya.

(acd/kil)

Read Entire Article