Novel Baswedan Hormati Putusan MK Tolak Gugatan soal Syarat Usia Pimpinan KPK

1 week ago 1
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diajukan oleh mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Novel mengaku pihaknya menghormati putusan MK tersebut.

"Tentunya secara pribadi sama dengan rekan-rekan, saya tentunya menghormati segala putusan yang disampaikan MK," kata Novel di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2024).

Namun, Novel menyampaikan sejumlah catatan penting. Novel menyoroti pertimbangan MK mengenai perubahan batas usia yang dilakukan berulang kali berkaitan dengan KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentunya ini menggambarkan kepedulian dan kejelian dari MK terkait persoalan ini ya, dan segala dalil yang disampaikan dari kami selaku Pemohon itu disepakati dipahami oleh para hakim, dan tentunya menjadi berbeda ketika ada putusan yang menolak dari apa yang kami ajukan," ujarnya.

Novel mengatakan ada hakim MK Arsul Sani yang berbeda pendapat atau dissenting oponion terhadap putusan MK itu. Novel berharap putusan MK ini dapat menjadi catatan bagi panitia seleksi KPK.

"Ya tentunya (diharapkan jadi catatan), sejak awal saya menyampaikan ke publik bahwa kita ingin semakin banyak orang ikut mengawasi sehingga pansel bisa melakukan tugasnya dengan baik," tuturnya.

MK Tolak Gugatan Novel

MK menolak permohonan uji materi Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diajukan oleh mantan penyidik KPK, Novel Baswedan. MK menilai permohonan tersebut tidak berasalan menurut hukum.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (12/9).

Selain itu, MK juga menolak permohonan provisi (putusan sela) yang diajukan Novel. Dalam provisi itu, Novel meminta MK untuk mengeluarkan putusan agar menunda proses seleksi calon pimpinan KPK.

"Menolak provisi para pemohon," ujar Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, MK dapat memahami argumentasi pemohon. Namun, kata Suhartoyo, belum adanya kesempatan pemohon untuk mengikuti pendaftaran calon pimpinan KPK periode ini, tidak menutup upaya untuk memperbaiki KPK.

(amw/whn)

Read Entire Article