Nikita Mirzani Polisikan VA, Pengacara: Niki Turun Tangan Nggak Bisa Dimaafkan

6 days ago 2
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Nikita Mirzani sudah dipastikan melaporkan VA terkait dengan anak perempuannya, LM. Sampai saat ini, ibu tiga itu masih belum mau bicara blak-blakan mengenai apa sih yang dilaporkan dan penyebab sampai akhirnya dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan.

Tapi satu yang pasti, pengacaranya, Fahmi Bachmid menjelaskan jika kliennya sudah turun tangan sendiri berarti perbuatan orang tersebut sudah tidak bisa dimaafkan Nikita Mirzani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya nggak bisa sampaikan. Ada masalah yang rumit. Kalau Niki turun tangan nggak bisa dimaafkan, harus ambil sikap lapor polisi. Belum baca detail siapa yang dilaporkan, yang jelas terlapornya ada dan buktinya ada. Terlapornya manusia atau orang, bukan akun. Nggak ada kaitan dengan postingan ini tindakan nyata," imbuh Fahmi saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Kamis (13/9/2024).

Fahmi Bachmid juga tak mau terus terang dengan permasalahan kliennya itu. Ia hanya mengaku mendapatkan curhatan dari Nikita Mirzani.

"Akhirnya Niki telpon saya kemarin (Rabu). Selama ini saya nggak terlalu masuk ke ranah privasi dia, tapi Niki ngajak jalan-jalan ke Polres. Memang lama dia nggak ke Polres. Yaudah kita ke sini dan ada yang kita laporkan," kata Fahmi.

Ditanya mengenai hal tersebut, pemain film Lihat Boleh Pegang Jangan itu tetap tidak mau menjawab. Ia justru mengalihkan jawabannya kepada hal lain.

"Anak-anakku sehat walafiat dan lagi sekolah," terang Nikita Mirzani.

Lantas apakah dirinya sudah berkomunikasi lagi dengan putri semata wayangnya, Lolly yang saat ini sudah di Jakarta?

"Gue mending komunikasi sama Tuhan saja. Biar kalian makin gemas-lah," paparnya lagi.

Keterangan Humas Polres Jakarta Selatan

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi memberikan penjelasan soal siapa yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani. Bintang film Comic 8 itu melaporkan satu orang.

"Betul, saudara NM tadi datang ke Polres Jakarta Selatan melaporkan tentang kasus keluarganya. Terlapor inisial VA, kemudian yang menjadi korban LM (17)," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di Polres Jaksel, Kamis (12/9/2024).

Nikita Mirzani melaporkan VA soal Pasal Undang-undang (UU) Kesehatan, UU Perlindungan Anak dan KUHP. Adapun pasal yang dijeratkan, yakni 76D dalam UU Perlindungan Anak. Pasal 76D UU 35/2024, yakni setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, menyebut Nikita juga melaporkan dugaan pelaggaran Pasal 348 KUHP.

"(Pasal yang dilaporkan) 76D juncto Pasal 45 UU Perlindungan Anak dan 348 KUHP," Nurma menambahkan.

Bunyi Pasal 76D:

"Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain."

Bunyi Pasal 348 KUHP:

(1) Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan ijin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
(2) Jika karena perbuatan itu perempuan itu jadi mati, dia dihukum penjara selama- lamanya tujuh tahun.


(wes/nu2)

Read Entire Article