Muhammadiyah Bikin Dua Perusahaan buat Kelola Tambang

1 week ago 3
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) sekaligus Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Muhadjir Effendy mengatakan Muhammadiyah telah membentuk dua korporasi mengelola tambang. Dua korporasi ini yakni strategic company yang berperan sebagai holding, dan operating company.

"Sekarang ini sudah dibentuk tim yang saya sebagai ketua timnya, tapi dalam kapasitas itu bukan sebagai ahli tambang, tapi sebagai ketua PP yang membidangi ekonomi, karena itu sekarang sudah kita bentuk dua korporasi badan, ada strategic company ini jadi holding. Kemudian juga nanti ada operating company," katanya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/9/2024).

Dia mengatakan, operating company ini yang akan diisi oleh para ahli. Dia mengatakan, pihaknya juga melibatkan perguruan tinggi Muhammadiyah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Inilah yang akan diisi para ahli yang memang ada pengalaman di tambang orang Muhammadiyah dan juga ahli. Oleh karena itu dilibatkan 5 fakultas jurusan pertambangan yang ada di perguruan tinggi Muhammadiyah sekarang sudah melakukan survei awal," katanya.

Dia menerangkan, pihaknya tak akan terburu-buru mengambil keputusan. Namun demikian, pihaknya melakukan berbagai persiapan untuk mengelola tambang.

"Tapi kita siapkan dulu lah institusi di dalam Muhammadiyah mulai dari tadi itu holdingnya kita bentuk. Karena kan nggak boleh langsung ke organisasi sosial kemasyarakatannya, tapi harus lewat badan usahanya," ujarnya.

"Kita punya badan usaha milikMuhammadiyahBUMM, nanti kita bentuk holding namanya strategic company itu kemudian sudah terbentuk lagioperatingnya. Nanti operating ini yang akan be

kerja sama dengan pihak kontraktor dan termasuk yang survei awal yang menunjukkan kelayakan di tambangnya sampai dengan betul-betul business plannya mantap," ujarnya.

Simak Video: Muhammadiyah Umumkan Siap Kelola Tambang yang Ditawarkan Pemerintah

[Gambas:Video 20detik]

(acd/kil)

Read Entire Article