Luhut: Moratorium Bangun Hotel-Vila di Bali Bisa sampai 10 Tahun

1 week ago 2
ARTICLE AD BOX

Denpasar -

Wacana menghentikan sementara (moratorium) pembangunan hotel baru di Bali kian nyata. Jangka waktunya bisa sampai 10 tahun!

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan pemerintah pusat segera menggelar rapat terbatas terkait moratorium pembangunan hotel dan vila di Bali.

Pembatasan pembangunan hotel dan vila baru di Bali itu bisa saja berlangsung sampai 10 tahun ke depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini lagi kami mau ratas (rapat terbatas). Nanti selesai ratas akan kami umumkan," kata Luhut di KEK Kura-Kura Bali, Minggu (8/9/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Luhut juga menegaskan soal penolakannya terhadap alih fungsi lahan di Bali, dari sawah menjadi hotel atau vila. Menurutnya, alih fungsi lahan tidak diperbolehkan sama sekali.

Disinggung soal estimasi waktu berlakunya moratorium tersebut, Luhut menyebut kemungkinan bisa lima atau sepuluh tahun, tergantung evaluasi.

"Nanti kita lihat. Bisa (berlaku) lima tahun, bisa sepuluh tahun. Tergantung nanti dievaluasi saja," sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengirim surat ke pemerintah pusat terkait moratorium pembangunan hotel atau vila di kawasan Bali selatan.

Ia berharap agar ada penataan perizinan untuk mencegah masifnya pembangunan akomodasi di Pulau Dewata.

Menurut Mahendra, Bali selatan tak hanya menghadapi masalah alih fungsi lahan akibat gempuran pembangunan. Maraknya aksi kejahatan atau kriminalitas juga perlu dapat perhatian.


-------

Artikel ini telah naik di detikBali.


(wsw/wsw)

Read Entire Article