Koko Jhon Bandar Narkoba di Bone Divonis 13 Tahun Penjara

1 week ago 1
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Bandar narkoba di Bone, Sulawesi Selatan, Ikving Lewa alias Koko Jhon, divonis 13 tahun penjara. Koko Jhon terbukti menjual narkoba.

"Mengadili terdakwa Ikving Lewa alias Koko Jhon telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat atau percobaan menjual narkotika yang beratnya melebihi 5 gram. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujar hakim ketua Andi Nurmawati, dilansir detikSulsel, Jumat (13/9/2024).

Koko Jhon juga dijatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 1,5 miliar. Jika tidak memenuhinya, maka akan mendapatkan kurungan penjara tambahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan terpidana terdakwa dengan denda sebesar Rp 1,5 miliar. Jika denda tidak dibayar maka akan diganti selama 6 bulan penjara," kata Nurmawati.

Sebelumnya, Koko Jhon dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuasa hukum Koko Jhon, meminta majelis hakim membebaskan Koko Jhon dari semua tuntutan atau dibebaskan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pengacara Koko Jhon, Andi Kadir, menilai putusan itu memberatkan kliennya, namun dia belum memutuskan banding atau tidak.

Simak lengkapnya di sini.

(zap/fas)

Read Entire Article