BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan ke Ahli Waris Pilot Selandia Baru

1 week ago 4
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan senilai Rp 939,3 juta kepada ahli waris Glen Malcolm Conning. Glen Malcolm Conning merupakan pilot helicopter asal Selandia Baru yang tewas di Kabupaten Mimika Papua akibat penembakan pihak tidak dikenal.

Peristiwa tersebut terjadi pada 5 Agustus 2024 lalu, saat itu, Glen tengah bertugas mengantarkan tenaga medis dan obat-obatan milik Dinas Kesehatan ke sebuah daerah di Distrik Alama.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia mengatakan setelah mendapatkan informasi tersebut pihaknya langsung menerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) untuk berkoordinasi guna memastikan status kepesertaan korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil penelusuran diketahui bahwa korban telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak April 2024. Adapun santunan tersebut diberikan kepada ahli waris Glen yang diwakili oleh Direktur Operasional PT. Intan Angkasa Air Service, Andriana Mahmud.

"Manfaat tersebut terdiri dari santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK meninggal), biaya pemakaman, serta seluruh saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki peserta. Manfaat yang diberikan merupakan bukti negara hadir untuk melindungi seluruh pekerja termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia," kata Roswita dalam keterangan tertulis, Kamis (12/9/2024).

Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menyampaikan duka cita atas insiden tersebut.

"Kami menyampaikan duka cita atas meninggalnya Bapak Glen Malcolm Conning. Hal ini merupakan kehilangan yang sangat besar, tidak hanya bagi keluarga dan perusahaannya, tetapi juga bagi BPJS Ketenagakerjaan. Di saat-saat seperti ini, kata-kata sering kali tidak cukup, tetapi kami berharap tindakan kami menunjukkan penghargaan dan dukungan yang mendalam atas kontribusi dan dedikasinya yang akan selalu dikenang," tutur Roswita.

Roswita turut mengapresiasi PT. Intan Angkasa Air Service yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya sejak tahun 2005.

Atas kejadian tersebut pihaknya kembali mengingatkan bahwa risiko dapat terjadi kepada siapa saja, dan sudah menjadi kewajiban bagi para pemberi kerja untuk mendaftarkannya seluruh pekerjanya termasuk WNA dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sehingga pekerja bisa Kerja Keras Bebas Cemas.

"Kejadian ini patutnya menjadi pelajaran bagi kita semua dan sekaligus saya mendorong bagi pemberi kerja, semua pekerja baik WNI maupun WNA untuk didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kami juga berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik agar seluruh pekerja bisa mendapatkan hak-haknya dan hidup sejahtera," ungkap Roswita.

Sementara itu, Andriana Mahmud mengungkapkan rasa terima kasih atas manfaat yang telah diberikan untuk keluarga korban.

"Kami berterima kasih sekali, sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, semua santunan ini dibayarkan dalam waktu kurang dari 1 bulan. Jadi ahli warisnya sudah menerima hak-haknya,"ujar Andriana.

(prf/ega)

Read Entire Article