Besok, Nikita Mirzani Diperiksa Terkait Laporan Terhadap Vadel Badjideh

3 days ago 1
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Nikita Mirzani dijadwalkan diperiksa terkait laporannya terhadap Vadel Badjideh soal dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap putrinya, LM (16). Pemeriksaan dijadwalkan pada Selasa, 17 September 2024 besok.

"Iya (diperiksa besok). Di Polres Jakarta Selatan," kata kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid kepada wartawan, Senin (16/9/2024).

Fachmi mengatakan pihaknya juga akan membawa saksi dalam pemeriksaan besok. Dia mengatakan saksi itu berasal dari luar negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau bukti udah kita siapin sama saksinya, besok datang bersama saksi," katanya.

Dia enggan membeberkan sosok saksi yang akan dibawanya dalam pemeriksaan besok. Dia menuturkan saksi yang akan dihadirkan lebih dari satu orang.

"Yang jelas lebih dari satu, bisa dua bisa tiga. Yang jelas saksinya dari luar negeri," ujarnya.

Laporan Nikita Mirzani

Polisi sebelumnya mengungkap soal laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh. Vadel dipolisikan oleh Nikita Mirzani terkait dugaan persetubuhan terhadap anaknya dan pemaksaan aborsi.

"Perkara persetubuhan anak di bawah umur dan/atau aborsi tidak sesuai ketentuan. Pelapor NM. Korban LMM. Terlapor VAB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (13/9).

Laporan Nikita tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A juncto 45 A dan/atau 421 KUHP juncto Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.

"Kronologi singkat, telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan/atau aborsi tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh terlapor (VAB) terhadap korban," kata jelasnya.

Dalam laporan tersebut, kata Ade Ary, Nikita Mirzani mendapatkan foto anaknya dalam kondisi sedang hamil. Dalam laporannya, Nikita Mirzani juga mengungkapkan putrinya itu dipaksa melakukan aborsi hingga dua kali.

"Kejadian berawal dari pelapor (NM) sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi dan korban telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor," katanya.

"Atas kejadian, pelapor merasa dirugikan dan melaporkannya di Polres Jakarta Selatan guna untuk ditindaklanjuti," imbuhnya.

(mib/mea)

Read Entire Article